Salah satu ayat yang berisi perintah berqurban adalah Al Kautsar, ayat 2. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah".
Ayat-ayat
lain yang merupakan perintah untuk melaksanakan qurban adalah sebagai berikut:
1. Sutah Al Hajj, Ayat 28
لِّيَشْهَدُوْا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى
مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا
الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ - ٢٨
Artinya:
"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka
menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang
diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. maka makanlah sebagian darinya
dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir".
2. Sutah
Al Hajj, Ayat 34-35
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ
الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ
الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ
وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ اَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا
رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥
Artinya: " Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(qurban), agar mereka menyabut nama Allah atas rezeki yang dikurniakan Allah
kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa,
karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar
gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu)
orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orangf
yang sabar atas apa yang meninpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat
dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada
mereka".
3. Sutah Saffat Ayat 102
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ
اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ
يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ
الصّٰبِرِيْنَ - ١٠٢
Artinya: "Maka ketika
anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata,
"Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
pikirkanlah bagaimana pendapatmu!". Dia (Ismail) menjawab. "Wahai
ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau
akan mendapatiku termasuk orang yang bersabar". perintah
berqurban ini ditujukan kepada orang yang mampu. Dalam riwayat
Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan:
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى
الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ
مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: " Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, bvarang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami," (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hikmah Berqurban
1. Qurban, dilakukan untuk meraih takwa. yang ingn dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketaqwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta'ala berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا
وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allahh tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya." (QS. Al Hajj: 37)
Kata Syaikh As Sa’di mengenai ayat di atas, “Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan Dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan. Inilah yang mesti ada dalam ibadah lainnya. Jangan sampai amalan kita hanya nampak kulit saja yang tak terlihat isinya atau nampak jasad yang tak ada ruhnya.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 539).
2. Qurban dilakukan
dalam rangka bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang
diberikan.
3. Qurban dilaksanakan
untuk menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah
memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu
Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
4. Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim
dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini
membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri
dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan
lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap
mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika
melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan
Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah,
5: 76)
5. Ibadah qurban lebih
baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah
senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk
menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun
dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai
keutamaan qurban.”
(Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12
dan Shahih Fiqh Sunnah,
2: 379).
Tetaplah Berqurban
Ketika Mampu Walau Hukum Qurban Sunnah
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ
الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ
وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang
di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah
ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh
sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
“Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum qurban tidaklah
wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika kalian ingin menyembelih qurban …”.
Seandainya menyembelih qurban itu
wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga
ia berqurban (tanpa
didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al
Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263)
Walau menurut pendapat mayoritas ulama hukum berqurban itu
sunnah, tetaplah berqurban apalagi
mampu. Untuk orang yang mampu dan kaya mengeluarkan 2,5 juta rupiah untuk qurban kambing
atau patungan sapi sebenarnya begitu enteng. Tinggal niatan saja yang perlu
dikuatkan.
Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi rahimahullah setelah
memaparkan perselisihan ulama mengenai hukum qurban, beliau
berkata, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika
seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri
memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu dan
ambil perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang
mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena
dengan berqurban akan
lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.” (Adhwa’ul Bayan, 5:
618)
Mantul
BalasHapusmasih belajar pak sambil nunggu kandidat
HapusJalinan kasih sesama merupakan salah satu program ibu kepala yang akan terus berkelanjutan untuk memperkenalkan SMAN 13 ke khalayak masyarakat ya bu.Sukses buat kita semua 👍👍👍
BalasHapusMantap
BalasHapus